Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Produk Intelijen Pemasyarakatan terdiri atas: a. Menteri; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Divisi Pemasyarakatan; dan d. Kepala UPT Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan disampaikan kepada pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan pengambilan kebijakan yang bersifat taktis maupun strategis. (3) Kebijakan yang bersifat taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimanfaatkan oleh masing-masing pengguna produk Intelijen Pemasyarakatan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan. (4) Kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh Menteri berdasarkan produk Intelijen Pemasyarakatan yang disampaikan secara berjenjang.
Koreksi Anda