Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diklasifikasi berdasarkan kerahasiaan dan prioritas. (2) Klasifikasi kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. yang berkepentingan; dan d. yang perlu mengetahui. (3) Klasifikasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mendesak; b. segera; dan c. rutin.
Koreksi Anda