Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan. (2) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b. Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda