Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengamatan di lingkungan Pemasyarakatan. (2) Kewenangan penyelenggaraan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mengendalikan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda