Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang Pemasyarakatan. (2) Bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan tahanan dan anak; b. pembinaan narapidana dan anak binaan; c. pembimbingan kemasyarakatan; d. perawatan; e. pengamanan; f. pengamatan; dan g. pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda