Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat. (2) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda