Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141A, perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan pencabutan, Direktur Jenderal mengembalikan usulan pencabutan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kepala Bapas menyampaikan perbaikan usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengembalian usulan pencabutan diterima. 54. Ketentuan dalam Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda