Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narapidana atau Anak yang dicabut Asimilasinya: a. untuk pencabutan pertama kalinya, pada tahun pertama tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan keputusan pencabutan; atau b. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan pada tahun pertama dan kedua tidak diberikan hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga. 49. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda