Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak harus dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; c. daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; d. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh: 1. ketua rukun tetangga; dan 2. lurah, kepala desa setempat, atau nama lainnya; e. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; f. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; g. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan h. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA. (2) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing, selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsuler; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA, dan b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (4) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 37. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda