Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Asimilasi dalam bentuk Kerja Sosial pada Lembaga Sosial diberikan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana: a. terorisme; b. narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; c. korupsi; d. kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan e. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (2) Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang: a. agama; b. pertanian; c. pendidikan dan kebudayaan; d. kesehatan; e. kemanusiaan; f. kebersihan; dan g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/kemanusiaan. (3) Pelaksanaan Kerja Sosial disesuaikan dengan bidang Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di dalam Lapas. 36. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda