Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 35A harus disertai dengan tanda bukti yang sah dari pejabat yang berwenang dan hanya dapat dipergunakan 1 (satu) kali untuk setiap pemberian Remisi tambahan.
(2) Pemberian Remisi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bersamaan dengan pemberian Remisi umum.
25. Ketentuan dalam Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
