Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. (2) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan sebesar 1/3 (satu per tiga) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. 24. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda