Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di Lapas/LPKA; dan/atau
b. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya.
(2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA.
(3) Ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Lapas/LPKA atau instansi terkait.
22. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
