Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di Lapas/LPKA; dan/atau b. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya. (2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA. (3) Ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Lapas/LPKA atau instansi terkait. 22. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda