Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau b. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. (2) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah INDONESIA. (3) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit. 21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda