Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berbuat jasa pada negara dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. 20. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda