Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Berbuat jasa pada negara dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
20. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
