Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan: a. berbuat jasa pada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA. (2) Berbuat jasa pada negara dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dan diperoleh pada saat menjalani pidana. 19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda