Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Anak dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari anak nasional. (3) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar usulan Remisi umum pada tahun berjalan. 18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda