Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 13, namun dalam periode waktu pemberian Remisi belum dapat diusulkan, Remisi dapat diusulkan secara susulan. (2) Usulan secara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, atau Pasal 15. (3) Usulan secara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan untuk memperoleh Remisi pertama kali. (4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas hanya untuk Remisi umum dan/atau Remisi khusus sebesar Remisi tahun pertama. 15. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda