Pasal 1
(1) Balai Harta Peninggalan yang selanjutnya disingkat BHP adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) BHP dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukannya.