Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkumham adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai
dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
2. Rencana Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Renja Kemenkumham adalah dokumen perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan anggaran program Kementerian/Lembaga.