Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sanksi Administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada Notaris karena melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
2. Terlapor adalah Notaris yang dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran yang diwajibkan atau memenuhi ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
4. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
5. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
6. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”.
7. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frase “diberikan sebagai KUTIPAN”.
8. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
9. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
11. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
12. Hari adalah hari kerja.
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Notaris yang telah melakukan pelanggaran atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelanggaran atau kewajiban administratif bagi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat
(2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A UNDANG-UNDANG.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS
KOP SURAT MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS
..........., ................. 20..
Nomor
:
Lampiran :
Perihal
: Peringatan Tertulis PERTAMA
Kepada Yth Nama Notaris....
Notaris Kota/Kabupaten....
di-.......
Sehubungan dengan pelanggaran pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh Saudara (i) .............. Notaris Kota/Kabupaten............. maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor....
Tahun.... tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, Saudara (i) telah memenuhi syarat untuk penjatuhan sanksi administrasi berupa PERINGATAN TERTULIS PERTAMA kepada:
Nama
:
No. SK Pengangkatan Notaris :
Tempat Kedudukan Notaris :
Alamat Kantor Notaris :
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS PERTAMA ini Saudara wajib
melakukan.....
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara (i) tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa PERINGATAN TERTULIS KEDUA.
Demikian untuk dilaksanakan.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi .....................
Ketua
Nama NIP................
Tembusan Kepada Yth:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Dirjen Administrasi Hukum Umum.
3. Majelis Pengawas Pusat Notaris.
4. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab/Kab .......
5. Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
6. Pengurus Wilayah INI ........
7. Pengurus Daerah INI .........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS
KOP SURAT MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS ..........., ................. 20..
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis KEDUA
Kepada Yth Nama Notaris....
Notaris Kota/Kabupaten....
di-.......
Berdasarkan surat kami Nomor...... tanggal..... Saudara (i) telah dijatuhi sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis PERTAMA, dan ternyata sampai saat ini Saudara (i) belum juga memenuhi kewajiban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut, dan atau Saudara (i) telah melakukan pelanggaran berupa.......*) oleh karena itu Saudara (i) telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.... Tahun....
tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, untuk dijatuhi sanksi administratif berupa PERINGATAN TERTULIS KEDUA kepada:
Nama
:
No. SK Pengangkatan Notaris :
Tempat Kedudukan Notaris :
Alamat Kantor Notaris :
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS KEDUA ini Saudara wajib melakukan.....
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara (i) tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa PERINGATAN TERTULIS KETIGA.
Demikian untuk dilaksanakan.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi .....................
Ketua
Nama NIP................
Tembusan Kepada Yth:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Dirjen Administrasi Hukum Umum.
3. Majelis Pengawas Pusat Notaris.
4. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab/Kab .......
5. Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
6. Pengurus Wilayah INI ........
7. Pengurus Daerah INI .........
*)Pilih sesuai pelanggaran yang dilakukan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS
KOP SURAT
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis KETIGA
Kepada Yth Nama Notaris....
Notaris Kota/Kabupaten....
di-.......
Berdasarkan surat kami Nomor...... tanggal..... Saudara telah dijatuhi sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis KEDUA, dan ternyata samapai saat ini Saudara belum juga memenuhi kewajiban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut, dan atau Saudara melakukan pelanggaran berupa.......*) oleh karena itu Saudara telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.... Tahun.... tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, untuk dijatuhi sanksi administratif berupa PERINGATAN TERTULIS KETIGA kepada:
Nama
:
No. SK Pengangkatan Notaris :
Tempat Kedudukan Notaris :
Alamat Kantor Notaris :
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS KEDUA ini Saudara
wajib melakukan.....
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara (i) tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa USULAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ATAS SELURUH PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS KEPADA MAJELIS PENGAWAS PUSAT.
Demikian untuk dilaksanakan.
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi .....................
Ketua
Nama NIP................
Tembusan Kepada Yth:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Dirjen Administrasi Hukum Umum.
3. Majelis Pengawas Pusat Notaris.
4. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab/Kab .......
5. Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
6. Pengurus Wilayah INI ........
7. Pengurus Daerah INI .........
*)Pilih sesuai pelanggaran yang dilakukan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP NOTARIS
KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS NOMOR : .....................
TENTANG PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS DAN PENUNJUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS
KETUA MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS,
Memimba ng : Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor ....................
tanggal ..........., yang amar putusannya berbunyi :
.................................................................................................
...........
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5491);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris;
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-39.PW.07.02 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Notaris;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor .............. tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
M E M U T U S K A N :
Menetapka n :
PERTAMA : Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ....................... Notaris Kota/Kabupaten ...................... selama ............ (masa penjatuhan sanksi) bulan.
KEDUA : Menunjuk ......................... Notaris Kota/Kabupaten ................
sebagai pemegang Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan ............. Notaris Kota/Kabupaten ................. tersebut.
KETIGA : Melakukan serah terima protokol Notaris dari ................Notaris .................... kepada .................. Notaris ..................... di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris ...................... dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan ini ditetapkan.
KEEMPAT : Setelah serah terima dilakukan, Notaris / (Notaris Pemegang Protokol Notaris) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan ditembuskan kepada Majelis Pengawas Notaris.
KELIMA : Penjatuhan sanksi ini berlaku sejak putusan ini ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ..................
Majelis Pengawas Pusat Notaris Ketua,
..................................
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Hukum dan HAM.
2. Gubernur Provinsi.................
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia..............
4. Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi ........................
5. Direktur Pendaftaran Hak Atas Tanah, Badan Pertanahan Nasional.
6. Ketua Balai Harta Peninggalan ......................
7. Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris .........................
8. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY