Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. BERITA ACARA PENILAIAN Berita Acara Penilaian merupakan naskah dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan penilaian usulan calon penerima penghargaan pada waktu tertentu yang harus di tandatangani oleh Tim Penilai Penghargaan dan berita acara dapat disertai dengan lampiran.
Berita acara penilaian penghargaan digunakan untuk menilai usulan Penghargaan Karyadhika (Lokatara/Madya/Prakasa), Pegawai Teladan, atau Penghargaan Lainnya, berita acara dapat disertai dengan lampiran.
Susunan Berita Acara Penilaian:
a. bagian kepala, yang terdiri atas:
1) kop naskah dinas, yang diletakkan secara simetris;
2) judul berita acara, yang ditulis menggunakan huruf kapital dan diletakkan secara simetris; dan 3) nomor berita acara yang ditulis menggunakan huruf kapital dan diletakkan secara simetris di bawah judul.
b. bagian batang tubuh, yang terdiri atas:
1) tulisan “hari”, “tanggal”, “bulan”, dan “tahun” serta nama dan jabatan para pihak yang membuat berita acara;
2) substansi berita acara;
3) keterangan yang menyebutkan adanya lampiran; dan 4) penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
c. bagian kaki yang memuat tempat pelaksanaan penandatanganan, nama jabatan dan tanda tangan Tim Penilai Penghargaan.
Format Berita Acara Penilaian tercantum pada Contoh 1.
Contoh 1
Kop Naskah Dinas (Unit Kerja) Penomoran yang berurutan dalam satu tahun Memuat Identitas Tim Penilai Penghargaan Memuat hasil penilaian calon penerima penghargaan Memuat Jumlah Calon Penerima Penghargaan Tanda tangan Tim Penilai Pemberian Penghargaan
2. PIAGAM PENGHARGAAN Piagam penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan bagi penerima Penghargaan Karyadhika (Lokatara/Madya/Prakasa), Purna Pengayoman, Pegawai Teladan, Penghargaan Mitra Kerja, dan Penghargaan Lainnya.
Piagam penghargaan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Susunan piagam penghargaan terdiri atas:
a. bagian kepala, yang terdiri atas:
1) kop naskah dinas, dengan nama jabatan atau nama Kementerian yang ditulis menggunakan huruf kapital secara simetris;
2) tulisan “Piagam Penghargaan”, yang ditulis menggunakan huruf kapital dan dicantumkan dibawah nama jabatan atau Kementerian secara simetris;
3) tulisan jenis penghargaan yang ditulis menggunakan huruf kapital dan dicantumkan dibawah di bawah tulisan “Piagam Penghargaan” secara simetris; dan 4) tulisan nomor, yang ditulis menggunakan huruf kapital dan diletakkan secara simetris di bawah tulisan “Jenis Penghargaan”.
b. bagian batang tubuh, yang terdiri atas:
1) uraian berisikan pejabat yang memberikan penghargaan;
2) identitas penerima penghargaan; dan 3) uraian prestasi/keteladanan yang telah dicapai atau di wujudkan.
c. bagian kaki, yang terdiri atas:
1) tempat dan tanggal penetapan Keputusan Pemberian Penghargaan 2) nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
3) tanda tangan pejabat yang menandatangani dan cap dinas; dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa mencantumkan gelar.
A.
bentuk dan ukuran Piagam Penghargaan Karyadhika (Lokatara/Madya/Prakasa):
1) panjang kertas : 34,7cm (tiga puluh empat koma tujuh sentimeter) 2) lebar kertas : 24,7cm (dua puluh empat koma tujuh sentimeter) 3) orientasi kertas : Potrait 4) bahan kertas : Concorde 5) warna : Putih Format piagam Penghargaan Karyadhika (Lokatara/Madya/Prakasa) tercantum pada Contoh 2A.
Contoh 2A
Kop naskah dinas garuda Memuat Jenis penghargaan dan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun Memuat Identitas Penerima Penghargaan Memuat Uraian prestasi/ketelad anan Tanda tangan Menteri Hukum dan HAM
B.
bentuk dan ukuran Piagam Penghargaan Purna Pengayoman:
1) panjang kertas : 33 cm (tiga puluh tiga sentimeter) 2) lebar kertas : 21,5 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter) 3) orientasi kertas : Potrait 4) bahan kertas : Karton 5) warna : Putih Format Piagam Penghargaan Purna Pengayoman tercantum pada Contoh 2B.
Contoh 2B
Kop naskah dinas garuda Memuat Jenis penghargaan dan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun Memuat Identitas Penerima Penghargaan Tanda tangan Menteri Hukum dan HAM dan cap
C.
bentuk dan ukuran Piagam Penghargaan Pegawai Teladan 1) panjang kertas : 34,7cm (tiga puluh empat koma tujuh sentimeter) 2) lebar kertas : 24,7cm (dua puluh tiga koma tujuh sentimeter) 3) orientasi kertas : Landscape 4) berat kertas : 210 gr (dua ratus sepuluh gram) 5) bahan kertas : Karton 6) warna : Putih 7) background piagam : Design background dapat disesuaikan dengan tema masing-masing unit kerja Format Piagam Penghargaan Pegawai Teladan tercantum pada Contoh 2C.
Contoh 2C
Kop naskah dinas pengayoman Memuat Jenis penghargaan dan Penomoran Memuat Identitas Penerima Penghargaan Memuat Uraian prestasi/ketelada nan Tanda tangan pimpinan unit kerja dan cap
D.
bentuk dan ukuran Piagam Penghargaan Mitra Kerja 1) panjang kertas : 34,7cm (tiga puluh empat koma tujuh sentimeter) 2) lebar kertas : 24,7cm (dua puluh tiga koma tujuh sentimeter) 3) orientasi kertas : Landscape 4) bahan kertas : Karton 5) warna : Putih 6) background Piagam : Design background dapat disesuaikan dengan tema masing-masing unit kerja Format Piagam Penghargaan Mitra Kerja yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum pada Contoh 2D.
Contoh 2D
Kop Surat garuda Memuat Jenis penghargaan dan Penomoran Memuat Identitas Penerima Penghargaan Memuat Uraian prestasi/ketelada nan Tanda tangan Menteri Hukum dan HAM dan cap
Format Piagam Penghargaan Mitra Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah tercantum pada Contoh 2E.
Contoh 2E
3. LENCANA Tanda yang berbentuk bendera kecil, pita bersilang dan sebagainya dipasang di dada sebagai tanda penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan kepada penerima penghargaan Karyadhika (Lokatara/Madya/Prakasa) dan Purna Pengayoman.
A.
Lencana Penghargaan Karyadhika Lokatara 1) bentuk : Lingkaran 2) diameter : 40 mm (empat puluh milimeter) 3) tebal : 3 mm (tiga milimeter) 4) warna : Emas 5) huruf dan gambar : Timbul (emboss) Kop Surat pengayoman Memuat Jenis penghargaan dan Penomoran Memuat Identitas Penerima Penghargaan Memuat Uraian prestasi/keteladanan Tanda tangan a.n Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah dan cap
6) warna pita lencana
: Biru tua dan muda Makna:
1. lencana terbuat dari logam dengan sepuhan warna emas, menunjukkan Lokatara.
2. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan institusi yang memberikan penghargaan.
3. pita warna biru tua dan biru muda menunjukan simbol intelektualitas dan kinerja pegawai.
4. garis strip pada pita menunjukkan tingkat penghargaan Karyadhika Lokatara.
5. padi menunjukkan simbol berilmu dan kerendahan hati.
Format Lencana Penghargaan Karyadhika Lokatara tercantum pada Contoh 3A.
Contoh 3A
B.
Lencana Penghargaan Karyadhika Madya 1) bentuk : Lingkaran 2) diameter : 40 mm (empat puluh milimeter) 3) tebal : 3 mm (tiga milimeter) 4) warna : Perak 5) huruf dan gambar : Timbul (emboss) 6) warna pita lencana : Biru tua dan biru muda Makna:
1. Lencana terbuat dari logam dengan sepuhan warna perak, menunjukkan Madya.
2. Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan institusi yang memberikan penghargaan.
3. Pita warna biru tua dan biru muda menunjukan simbol intelektualitas dan kinerja pegawai.
4. Garis strip pada pita menunjukkan tingkat penghargaan Karyadhika Madya.
5. Padi menunjukkan simbol berilmu dan kerendahan hati.
Format Lencana Penghargaan Karyadhika Madya tercantum pada Contoh 3B.
Contoh 3B
C.
Lencana Penghargaan Karyadhika Prakasa 1) bentuk : Lingkaran 2) diameter : 40 mm (empat puluh milimeter) 3) tebal : 3 mm (tiga milimeter) 4) warna : Perunggu 5) huruf dan gambar : Timbul (emboss) 6) warna pita lencana : Biru tua dan biru muda Makna:
1. lencana terbuat dari logam dengan sepuhan warna perunggu, menunjukkan Prakasa.
2. logo Kementerian Hukum dan Hak dan Hak Asasi Manusia menunjukkan institusi yang memberikan penghargaan.
3. pita warna biru tua dan biru muda menunjukan simbol intelektualitas dan kinerja pegawai.
4. garis strip pada pita menunjukkan tingkat penghargaan Karyadhika Prakasa.
5. padi menunjukkan simbol berilmu dan kerendahan hati.
Format Lencana Penghargaan Karyadhika Prakasa tercantum pada Contoh 3C.
Contoh 3C
D.
Medali penghargaan Purna Pengayoman bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 1) bentuk : Lingkaran 2) diameter : 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter) 3) tebal : 2 mm (dua milimeter) 4) jenis bahan : Logam 5) warna bahan : Emas 6) tulisan : Purnabakti Pengayoman 7) cetak tulisan : Timbul 8) cetak gambar : Timbul 9) warna tali medali : Merah Putih Format Medali Penghargaan Purna Pengayoman bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tercantum pada Contoh 3D.
Contoh 3D
E.
Medali Penghargaan Purna Pengayoman bagi Pejabat Administrasi/Fungsional 1) bentuk : Lingkaran 2) diameter : 7,5 cm (tujuh koma lima sentimeter) 3) tebal : 2 mm (dua milimeter) 4) jenis bahan : Logam 5) warna bahan : Perak 6) tulisan : Purnabakti Pengayoman 7) cetak tulisan : Timbul (emboss) 8) cetak gambar : Timbul (emboss) 9) warna tali medali : Merah putih Format Medali Penghargaan Purna Pengayoman bagi Pejabat Administrasi/Fungsional tercantum pada Contoh 3E.
Contoh 3E
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
