Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai penerima penghargaan wajib: a. menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
Koreksi Anda