Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Mitra Kerja dapat dilaksanakan pada: a. Hari Dharma Karya Dhika; b. hari ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA; c. hari besar lainnya; atau d. hari lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri. (3) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda