Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil seleksi dan penilaian penerima Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mitra Kerja.
Koreksi Anda