Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penerima Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh pimpinan Unit Eselon I atau kepala kantor wilayah kepada Sekretaris Jenderal. (2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. bukti kontribusi positif dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau b. perjanjian kerja sama dengan Kementerian.
Koreksi Anda