Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Usulan penerima Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh pimpinan Unit Eselon I atau kepala kantor wilayah kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. bukti kontribusi positif dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
dan/atau
b. perjanjian kerja sama dengan Kementerian.
Koreksi Anda
