Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan kepada Mitra Kerja dengan kriteria berperan aktif serta berkontribusi memberi dukungan dalam kemajuan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Penghargaan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda