Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar penerima Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 disusun oleh Biro Sumber Daya Manusia. (2) Biro Sumber Daya Manusia menyampaikan daftar penerima Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja untuk dilakukan validasi. (3) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Biro Sumber Daya Manusia untuk ditetapkan oleh Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Purnabakti.
Koreksi Anda