Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Purnabakti pada periode bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan;
dan
b. Purnabakti yang diusulkan:
1. tidak sedang menjalani proses tindak pidana; dan
2. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebelum memasuki batas usia pensiun.
Koreksi Anda
