Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, PNS harus memenuhi persyaratan: a. Purnabakti pada periode bulan September tahun sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan; dan b. Purnabakti yang diusulkan: 1. tidak sedang menjalani proses tindak pidana; dan 2. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebelum memasuki batas usia pensiun.
Koreksi Anda