Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PNS atau PPPK yang telah menerima Penghargaan Pegawai Teladan juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk:
a. penugasan yang bersifat pengembangan kompetensi;
dan/atau
b. menghadiri acara resmi untuk mewakili Unit Eselon I, kantor wilayah, atau satuan kerja masing-masing.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
