Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan seleksi, penilaian, dan penetapan pemberian Penghargaan Pegawai Teladan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda