Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh tim penilai Penghargaan Pegawai Teladan kepada pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Pegawai Teladan.
(2) Keputusan penerima Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
