Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tim penilai penghargaan dapat meminta pertimbangan dari ademisi, praktisi, dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan Penghargaan Pegawai Teladan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja untuk ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
(4) Format berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
