Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PNS atau PPPK harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS atau PPPK paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS atau PPPK;
b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang dalam proses penjatuhan atau menjalani hukuman disiplin maupun tindak pidana; dan
d. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
