Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PNS atau PPPK harus memenuhi persyaratan: a. memiliki masa kerja sebagai PNS atau PPPK paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS atau PPPK; b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. tidak sedang dalam proses penjatuhan atau menjalani hukuman disiplin maupun tindak pidana; dan d. tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda