Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Pegawai Teladan dapat diberikan kepada PNS atau PPPK dengan kriteria sebagai berikut:
a. berhasil mencapai kinerja yang baik dan memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Unit Kerja masing-masing;
b. berhasil memiliki Inovasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing;
c. berhasil meraih prestasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing atau di luar Unit Kerja; dan/atau
d. kriteria lainnya yang ditentukan oleh Unit Kerja masing-masing.
(2) Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja.
Koreksi Anda
