Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Pegawai Teladan dapat diberikan kepada PNS atau PPPK dengan kriteria sebagai berikut: a. berhasil mencapai kinerja yang baik dan memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; b. berhasil memiliki Inovasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing; c. berhasil meraih prestasi di lingkungan Unit Kerja masing-masing atau di luar Unit Kerja; dan/atau d. kriteria lainnya yang ditentukan oleh Unit Kerja masing-masing. (2) Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja.
Koreksi Anda