Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PNS yang telah menerima Penghargaan Karya Dhika Prakasa juga dapat diberikan penghargaan dalam bentuk kesempatan menghadiri acara resmi kenegaraan mewakili Kementerian.
Koreksi Anda