Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Karya Dhika Prakasa dilaksanakan pada Hari Dharma Karya Dhika. (2) Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan lencana. (3) Format piagam penghargaan dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda