Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau ringan selama 3 (tiga) tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat maupun tindak pidana. (2) Persyaratan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir; d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai; f. surat persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan g. surat keterangan dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda