Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. berhasil menjadi duta atau wakil Kementerian di tingkat nasional atau internasional; dan/atau b. berhasil menjuarai dalam kompetisi tingkat nasional atau internasional yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi, sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
Koreksi Anda