Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
a. berhasil menjadi duta atau wakil Kementerian di tingkat nasional atau internasional; dan/atau
b. berhasil menjuarai dalam kompetisi tingkat nasional atau internasional yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi, sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
Koreksi Anda
