Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, PNS yang telah menerima Penghargaan Karya Dhika Madya juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk: a. penugasan yang bersifat pengembangan kompetensi; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier; dan/atau c. menghadiri acara resmi kenegaraan untuk mewakili Kementerian. (2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda