Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, PNS yang telah menerima Penghargaan Karya Dhika Madya juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk:
a. penugasan yang bersifat pengembangan kompetensi;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier; dan/atau
c. menghadiri acara resmi kenegaraan untuk mewakili Kementerian.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
