Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usulan dan penilaian pemberian Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian usulan dan penilaian pemberian Penghargaan Karya Dhika Madya.
Koreksi Anda