Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapatkan predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau ringan selama 5 (lima) tahun terakhir dan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin berat maupun tindak pidana. (2) Persyaratan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir; d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai; f. surat persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan g. surat keterangan dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap PNS yang menciptakan sebuah Inovasi juga harus melampirkan surat hasil uji kelayakan dari Badan Strategi dan Kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda