Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. mengungkap dan menyelesaikan masalah yang bersifat nasional dan/atau internasional yang berdampak luas dengan menciptakan sebuah Inovasi, sehingga berdampak positif serta meningkatkan kinerja dan citra Kementerian; dan/atau b. mengungkap dan menyelesaikan masalah yang bersifat nasional dan/atau internasional yang berdampak luas serta berdampak positif pada Kementerian dengan mendapat apresiasi atau penghargaan dari lembaga tingkat nasional dan/atau internasional. (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penemuan baru, pengembangan, dan/atau pembaruan, berupa: a. program dan kegiatan; b. alat; dan/atau c. aplikasi. (3) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lolos uji kelayakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda