Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
a. mengungkap dan menyelesaikan masalah yang bersifat nasional dan/atau internasional yang berdampak luas dengan menciptakan sebuah Inovasi, sehingga berdampak positif serta meningkatkan kinerja dan citra Kementerian; dan/atau
b. mengungkap dan menyelesaikan masalah yang bersifat nasional dan/atau internasional yang berdampak luas serta berdampak positif pada Kementerian dengan mendapat apresiasi atau penghargaan dari lembaga tingkat nasional dan/atau internasional.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penemuan baru, pengembangan, dan/atau pembaruan, berupa:
a. program dan kegiatan;
b. alat; dan/atau
c. aplikasi.
(3) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lolos uji kelayakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda
