Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Hasil penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh ketua tim penilai penghargaan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai penerima penghargaan.
Koreksi Anda
