Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tim penilai penghargaan dapat meminta pertimbangan dari akademisi, praktisi, dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan penghargaan Pegawai.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3) Format berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
