Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan penilaian. (2) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari unsur: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagai sekretaris; dan c. para sekretaris Unit Eselon I sebagai anggota.
Koreksi Anda