Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I menyampaikan usulan PNS penerima Penghargaan Karya Dhika Lokatara kepada Sekretaris Jenderal. (2) Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir; d. dokumen evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai prestasi yang dicapai; f. surat persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan g. surat keterangan dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda