Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. mendapatkan predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari kepala kantor wilayah atau pimpinan Unit Eselon I; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan atau menjalani hukuman disiplin maupun tindak pidana serta tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
