Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
a. PNS berhasil atau unggul dalam kompetisi di tingkat nasional atau internasional yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau
b. PNS berjasa terhadap bangsa, negara, dan/atau masyarakat dengan mendapatkan penghargaan dari lembaga terkait sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
Koreksi Anda
