Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PURNABAKTI, DAN MITRA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. PNS berhasil atau unggul dalam kompetisi di tingkat nasional atau internasional yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau b. PNS berjasa terhadap bangsa, negara, dan/atau masyarakat dengan mendapatkan penghargaan dari lembaga terkait sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
Koreksi Anda