Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik paling singkat 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda